0 menit baca 0 %

Penyelenggara Binsyar Sosialisasi Zakat Profesi Di MAN 2 Kampar

Ringkasan: Kampar (Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Kampar melalui Penyelenggara Bimbingan Syariah (Binsyar) Drs. H. Muhammad Yamin, yang didampingi Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kampar Drs. H. Afrizal  melaksanakan Sosialisasi Zakat Profesi kepada guru- guru dan pegawai Madrasah Aliyah Ne...

Kampar (Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Kampar melalui Penyelenggara Bimbingan Syariah (Binsyar) Drs. H. Muhammad Yamin, yang didampingi Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kampar Drs. H. Afrizal  melaksanakan Sosialisasi Zakat Profesi kepada guru- guru dan pegawai Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2  Kampar. Pelaksanaan Sosialisasi zakat profesi ini bertempat di aula MAN 2 Kampar.  Demikian dikatakan Muhammad Yamin kepada humas Kantor Kementerian Agama Kampar, hari ini Selasa  24 September 2019.

Dalam acara Sosialisasi zakat profesi  ini Muhammad Yamin menghimbau dan mengajak kepada semua guru- guru dan pegawai Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kampar untuk dapat menyalurkan zakat profesinya kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.  Dengan mekanisme pendistribusian zakat sebagai berikut:

1.    Semua zakat yang terkumpul disetorkan ke UPZ Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar

2.    UPZ menyetor 100%  dana zakat ke BAZNAS

3.    UPZ Kantor Kementerian Agama menerima setoran sebesar 70 ?ri  BAZNAS

4.    Dari 70 ?na  zakat yang diterima, dipotong 12,5% sebagai hak amil, dengan rincian 5% untuk amil UPZ Kantor Kemenag dan 7,5% untuk amil Madrasah

5.    87,5% zakat akan dikembalikan ke Madrasah dalam bentuk dana sekolah siswa.

Selanjutnya Muhammad Yamin mempertegas dalam penyampaian tentang Sosialisasi Zakat Profesi ini dengan membuat sebuah contoh sebagai berikut :

1.     Madrasah A menyetor zakat sebesar Rp. 10.000.000- ke UPZ Kantor Kemenag Kampar

2.     Dana sebesar tersebut disetor ke Baznas oleh UPZ, lalu dikembalikan 70% (Rp. 7.000.000) oleh Baznas ke UPZ

3.     12,5 dari Rp. 7.000.000 (Rp. 875.000) akan jadi hak amil. Dengan rincian 5% (350.000) untuk UPZ Kemenag dan 7,5% (Rp.525.000) untuk UPZ Madrasah

4.     87,5 ?ri  7.000.000 (6.125.000) akan dibayarkan untuk keperluan sekolah siswa Madrasah A

Muhammad Yamin mengatakan zakat profesi atau zakat pendapatan merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap  muslim dari gaji atau penghasilannya. Ketentuan ini dikenakan untuk setiap pekerjaan yang mendatangkan penghasilan halal dan sudah memenuhi nisab. Sebab setiap muslim yang memiliki harta dan sudah memenuhi syarat- syaratnya, maka wajib baginya berzakat.  Selanjutnya Muhammad Yamin mengatakan zakat profesi  dapat dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% setiap bulannya atau setiap tahun ketika pendapatan tersebut mencapai nisab dan haul.

Lebih lanjut Yamin mengatakan  Nisab zakat profesi ini mengambil rujukan dari nisab emas dan perak , walau sebagian pendapat mengatakan bahwa nisab zakat profesi ini dianalogikan kepada nisab zakat pertanian dan perkebunan . Namun  kita di Indonesia menganalogikan zakat profesi ini kepada nisab emas dan perak, dengan ketentuan zakatnya sebesar 2,5%, pungkas yamin. (Ags/Usm/Mjs).