Penyelenggaqra Haji dan Umrah Sekapur Sirih Tak Memiliki Izin
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, H Asyari Nur, melalui Kepala Bidang Penyelenggara Haji, Zakat dan Wakaf (Hazawa) Kanwil Kemenag Riau, Drs HM Aziz, Rabu (10/8) mengatakan Penyelenggara Haji dan Umrah Tour dan Travel Sekapur Sirih tidak memiliki izin, baik s...
Pekanbaru (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, H Asyari Nur, melalui Kepala Bidang Penyelenggara Haji, Zakat dan Wakaf (Hazawa) Kanwil Kemenag Riau, Drs HM Aziz, Rabu (10/8) mengatakan Penyelenggara Haji dan Umrah Tour dan Travel Sekapur Sirih tidak memiliki izin, baik sebagai penyelenggaraan baik haji maupun penyelenggaraan umrah ke tanah suci.
Ia menjelaskan, izin sebuah travel penyelenggara haji dan umrah hanya berada di pusat. Sementara, lanjut Aziz, keberadaan travel Sekapur Sirih setelah Kemenag survey data-datanya dan berkoodinasi dengan Kementerian Agama pusat di Jakarta, izinya tidak ditemukan.
"Travel Sekapur Sirih tidak memiliki izin sebagai penyelenggaraan haji dan umrah. Sementara itu, beberapa travel haji dan umrah lainnya seperti Musafir, Nurhiba dan Ramadhan Travel izinnya masih dalam proses," tegasnya.
HM Aziz mengakui, bahwa travel Sekapur Sirih tersebut, pada musim haji tahun lalu juga telah menelantarkan belasan jamaah haji. Alhasil jamaah haji batal berangkat musim haji tahun lalu. Dia memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini kepada pihak travel Sekapur Sirih. (msd)