0 menit baca 0 %

PENY. SYARIAH UPDATING SIWAK TAHAP II PADA KUA PASIR PENYU

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ).  Sehubungan dengan penugasan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu Nomor : B -916/Kk.04.1/1/Kp.02.3/10/2019 untuk melaksanakan Update Data Siwak Tahap II di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu Tahun 2019, maka tim yang telah ditunjuk terkait dengan kegiatan tersebut...

Indragiri Hulu, ( Inmas ).  Sehubungan dengan penugasan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu Nomor : B -916/Kk.04.1/1/Kp.02.3/10/2019 untuk melaksanakan Update Data Siwak Tahap II di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu Tahun 2019, maka tim yang telah ditunjuk terkait dengan kegiatan tersebut melaksanakan Updating Siwak pada KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pasir Penyu, terdiri dari H. Alpendri, S.Ag,M.Pd.I (urut empat dari sisi kanan pada gambar) selaku Penyelenggara Syari’ah, bersama Abu Solihin, S.Sos (urut dua dari sisi kanan pada gambar) staf pada Penyelenggara Syariah kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu, pada Rabu, 23 Oktober 2019.

Kegiatan Update Data Siwak Tahap II tersebut, Yusrianto, S.H.I (urut tiga dari sisi kanan pada gambar), selaku kepala KUA bersama Said Masnur, MA (urut lima dari sisi kanan pada gambar) selaku Penghulu pada KUA kecamatan Pasir Penyu melaksanakan pendampingan terhadap tim Updating Siwak terkait dengan data-data yang diperlukan.

Pelaksanaan Updating data tanah wakaf merupakan suatu kegiatan yang mempunyai tujuan untuk penyelamatan aset umat, yaitu agar tanah wakaf yang ada sekarang ini  kelak dikemudian hari tidak hilang ataupun diambil alih/diserobot oleh pihak lain.
Untuk itu, data yang ada di Sistem Informasi Wakaf ( Siwak ) harus selalu dan terus di-update, meliputi dokumen, titik koordinat, dan foto lokasi.

Kemudian, terkait dengan tanah wakaf yang belum disertifikasi, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Dengan  validnya database tanah wakaf, akan memudahkan pemangku kebijakan (stakeholder) pemerintah daerah maupun pusat untuk  mengambil kebijakan terkait dengan pembangunan sarana maupun prasarana untuk kepentingan masyarakat, demikian dikatakan Syafriyaldi, S.H.I ( urut tiga dari kiri pada gambar ) selaku staf Penyelenggara Syariah yang melaksanakan tugas tersebut.(tulang)