Bengkalis (Humas) - Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan Pembinaan Lembaga Zakat / UPZ pada Hari Kamis (12/06). Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di Hotel Horizon diikuti oleh 30 Orang peserta yang terdiri dari KUA Kecamatan, Pengurus BAZNAS Kabupaten Bengkalis, Pengurus UPZ yang ada di instansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan UPZ yang ada di mesjid dan mushalla,P3N yang ada di 4 Kecamatan yakni kecamatan Bengkalis, Bantan Bukit Batu dan Siak Kecil.
Hadir pada acara ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan Pegawai di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis. Sedangkan yang menjadi Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr. H. M. Fakhri dari Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau dan H. Nasrun Harahap, S. Pd Kepala subbag Tata Usaha KAntor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis menyampaikan kegiatan ini hendaknya tidak hanya kegiatan seremonial saja, tetapi hasil dari kegiatan ini harus diimplementasikan kedalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini harus memiliki pengetahuan dan profesional sehingga dilapangan dapat diterapkan sesuai dengan ilmunya.Jika berbicara masalah zakat, jangan hanya terpaku pada zakat fitrah saja yang hanya dilaksakan ketika bulan Ramadhan datang. Tetapi ada zakat-zakat lainnya.
Pada saat ini masyarakat masih minim untuk membayarkan zakatnya kepada lembaga-lembaga zakat yang telah ada, hal ini karena masyarakat banyak kurang percaya dengan Lembaga zakat tersebut, Masyarakat kurang mengenal lembaga tersebut, karena masyarakat lebih banyak membayar zakatnya di mesjid atau mushalla bahkan langsung meberikannya kepada mustahiknya langsung. oleh karena itu kepada peserta yang mengikuti kegiatan ini agar dapat memberikan sosialisasi tentang keberadaan lembaga zakat resmi yang telah ada, dan kepada pengelola dana zakat tersebut haruslah amanah dan mengetahui kemana saja dana tersebut harus disalurkan. Kepada para Amil agar kedepan lebih proaktif untuk mengelola dana zakat yang tidak hanya zakat fitrah saja tetapi zakat-zakat lainnya. (ana-bks)