0 menit baca 0 %

Peny. Kristen Gelar Raker Kelengkapan Persyaratan Berkas Pencairan TPG PAK

Ringkasan: Dumai (Inmas) Sejumlah Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) di Kota Dumai mengikuti Rapat Kerja kelengkapan persyaratan berkas Pencairan TPG yang digelar oleh Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Rode Manurung, S.PAK didampingi Pengawas Kankemenag Dumai Friska Clara Siagian, S.Th...

Dumai (Inmas) – Sejumlah Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) di Kota Dumai mengikuti Rapat Kerja kelengkapan persyaratan berkas Pencairan TPG yang digelar oleh Penyelenggara Kristen Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Rode Manurung, S.PAK didampingi Pengawas Kankemenag Dumai Friska Clara Siagian, S.Th, bertempat di Aula Kantor Kemenag Dumai, Rabu (04/09/2019).

Dalam arahannya, berdasarkan Hasil Audit Tugas dan Fungsi (TUSI) oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Kantor Kementerian Agama Kota Dumai tanggal 18 s.d 31 Agustus 2019, tentang Kelengkapan Persyaratan Berkas Pencairan TPG, menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Penyelenggara Kristen meminta para guru PAK untuk meningkatkan kinerja serta memperhatikan kelengkapan berkas saat pengajuan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pasalnya beberapa tahun terakhir masih ditemukan beberapa guru yang terlambat melakukan pengajuan berkas untuk pencairan TPG, yang berimbas pada lambatnya penyerapan anggaran.

"Padahal pembayaran TPG ini dapat dilakukan setiap bulan, tidak harus triwulan atau semester," ucap Rode Manurung, S.PAK.

Pemberkasannya sendiri, lanjut dia, masih sama dengan sebelumnya hanya saja harus dipastikan bahwa setiap guru mempunyai kelengkapan administrasi pembelajaran dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

"Jangan sampai ditemukan ada guru yang dibayarkan sertifikasinya namun ternyata tak memiliki kelengkapan mengajar," tambah Pengawas Kankemenag Dumai Friska Clara Siagian, S.Th.

Lebih lanjut Rode Manurung, S.PAK, menekankan pentingnya kelengkapan administrasi pembelajaran dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) sebagai bentuk pertanggungjawaban TPG yang telah diterima jika suatu saat ada pemeriksaan oleh BPK atau inspektorat.

"Nanti akan ada beberapa berkas tambahan yang perlu disiapkan untuk pencairan TPG, ada yang berupa softcopy maupun hardcopy. Kita ingin para guru yang menerima TPG benar-benar memenuhi syarat kompetensi dan administrasi supaya pertanggungjawabannya jelas," tandas Rode Manurung, S.PAK. (Arief)