Pekanbaru
(Inmas), Bertempat di aula besar Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru pagi
ini Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
mengelar kegiatan Sosialisasi Pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru. Kamis
(11/10).
Hadir dalam
sosialisasi ini Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Drs. H. Dahlan Jamil, MA,
Staf Seksi Penmad, DR. Firdaus, S.Sos,MM, Pengawas Madrasah dan Ka. Madrasah
Tsanawiyah (MTs) se-Kota Pekanbaru.
Adapun yang
dibahas pada sosialisasai ini terkait dengan teknis pencairan Tunjangan Kinerja
Guru dengan merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2016 tentang
Pemberian, Pengurangan dan penambahan tunjangan kinerja Pegawai Kementerian
Agama.
Lebih rinci lagi
berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 tahun 2017 tentang Pembayaran
selisih tunjangan kinerja bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil. Terkait
dengan ini ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh guru, agar tukin
dapat segera dicairkan. (Idris).