Indragiri Hulu (Kemenag) Dalam upaya memperluas akses pendidikan keagamaan di tingkat desa, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat, Yusrianto, bersama Penyuluh Agama Islam Toni Candra dan M. Husni Firdaus, melakukan peninjauan sebidang tanah hibah atau wakaf di Jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini turut didampingi oleh perangkat desa setempat dan bertujuan memastikan kelayakan lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan rumah tahfidz Qur an.
Peninjauan ini menjadi langkah awal menuju pembangunan sarana pendidikan Qur an yang diharapkan dapat menjadi pusat pembinaan keagamaan bagi anak-anak dan remaja di wilayah tersebut. Kepala KUA Rengat, Yusrianto, menjelaskan bahwa rencana pembangunan rumah tahfidz bukan sekadar inisiatif keagamaan, melainkan bagian dari upaya strategis membentuk generasi muda yang berakhlak dan berdaya saing spiritual.
Dengan hadirnya rumah tahfidz di tengah masyarakat, kita harapkan
tumbuhnya lingkungan yang lebih religius serta adanya pusat kegiatan keagamaan
yang bisa dinikmati oleh seluruh kalangan, ujarnya.
Lebih
jauh, pembangunan rumah tahfidz ini dipandang sebagai bentuk nyata sinergi
antara lembaga keagamaan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memperkuat
pondasi spiritual komunitas lokal. Selain membuka peluang bagi anak-anak untuk
memperdalam ilmu Al-Qur an, keberadaan rumah tahfidz juga diyakini dapat
menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis dan bernilai ibadah.
Langkah
peninjauan lahan wakaf ini menjadi simbol komitmen Kementerian Agama Kabupaten
Indragiri Hulu dalam mendorong pemerataan pendidikan keagamaan di wilayah
pedesaan. Dampak positifnya diharapkan tidak hanya dirasakan dalam jangka
pendek melalui kegiatan belajar mengaji, tetapi juga dalam jangka panjang lewat
tumbuhnya generasi Qur ani yang mampu menjadi teladan di tengah masyarakat.
(Reski)