0 menit baca 0 %

Penilaian Kinerja Kepala MAN 1 Kota Dumai

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Sebagai bagian dari implentasi Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1111 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, tim penilaian kinerja kepala madrasah yang berasal dari Kantor Kementerian Agama K...

Dumai (Inmas) - Sebagai bagian dari implentasi Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1111 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, tim penilaian kinerja kepala madrasah yang berasal dari Kantor Kementerian Agama Kota Dumai atau Kelompok Kerja Pengawas Kementerian Agama Kota Dumai melaksanakan penilaian kinerja kepala MAN 1 Kota Dumai pada Senin (13/01/2020).

Adapun tim yang turun kali adalah Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Ismail. Menurut H. Ismail, tujuan dari dari penilaian kinerja kepala madrasah ini adalah untuk menilai kinerja kepala madrasah sesuai dengan PMA No. 58 Tahun 2017 tentang kepala Madrasah supaya ada kejelasan hukum jangan sampai kita lengah.

Lebih lanjut H. Ismail juga menyampaikan bahwa kalau setahun penilaiannya dilakukan oleh pengawas pembinannya langsung dan nilainya harus baik, kalau nilainya jelek itu tugas pengawas pembina untuk melakukan pembinaannya. Kalau sudah 4 Tahun pembinaannya dilakukan oleh tim yang lengkap yang terdiri dari berbagai unsur yang berjumlah 10 orang, kalau nilainya bagus atau baik maka kepala madrasah yang bersangkutan bisa ke periode selanjutnya atau 4 tahun selanjutnya. Terus kalau nilainya sangat baik bisa sampai tiga periode, itu pun untuk yang sangat berprestasi, tapi itu sangat jarang terjadi karena untuk pengembangan karir bagi guru yang lain.

"Saat ini penngawas memang benar-benar diberdayakan atau dimaksimalkan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan terhadap guru maupun kepala madarash", ujar Ketua Pokjawas. (Arief)