Dumai (Inmas) - Sebagai bagian
dari implentasi Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala
Madrasah dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1111 tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, tim penilaian kinerja kepala madrasah yang
berasal dari Kantor Kementerian Agama Kota Dumai atau Kelompok Kerja Pengawas
Kementerian Agama Kota Dumai melaksanakan penilaian kinerja kepala MAN 1 Kota
Dumai pada Senin (13/01/2020).
Adapun tim yang turun kali adalah
Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H.
Ismail. Menurut H. Ismail, tujuan dari dari penilaian kinerja kepala madrasah
ini adalah untuk menilai kinerja kepala madrasah sesuai dengan PMA No. 58 Tahun
2017 tentang kepala Madrasah supaya ada kejelasan hukum jangan sampai kita
lengah.
Lebih lanjut H. Ismail juga
menyampaikan bahwa kalau setahun penilaiannya dilakukan oleh pengawas
pembinannya langsung dan nilainya harus baik, kalau nilainya jelek itu tugas
pengawas pembina untuk melakukan pembinaannya. Kalau sudah 4 Tahun pembinaannya
dilakukan oleh tim yang lengkap yang terdiri dari berbagai unsur yang berjumlah
10 orang, kalau nilainya bagus atau baik maka kepala madrasah yang bersangkutan
bisa ke periode selanjutnya atau 4 tahun selanjutnya. Terus kalau nilainya
sangat baik bisa sampai tiga periode, itu pun untuk yang sangat berprestasi,
tapi itu sangat jarang terjadi karena untuk pengembangan karir bagi guru yang
lain.
"Saat ini penngawas memang
benar-benar diberdayakan atau dimaksimalkan fungsi dalam pembinaan dan
pengawasan terhadap guru maupun kepala madarash", ujar Ketua Pokjawas.
(Arief)