Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka HAB Kemenag ke-73
Tahun 2019, Kantor Kemenag akan melaksanakan penilaian Guru dan Kepala RA atau
Madrasah se-Kota Pekanbaru. Terkait dengan hal tersebut, Pengawas Madrasah
dilibatkan secara langsung sebagai tim seleksi. Hari ini tim seleksi tersebut
melaksanakan rapat di ruang kerja Pengawas. Selasa (27/11).
Rapat tim seleksi dalam menentukan instrument penilaian
dipimpin oleh DR. Yundri Akhyar, MA sebagai sekretaris Tim dan didampingi oleh
Ketua Pokjawas, Ibu Neni Sunarti, M.Pd beserta anggotanya. Tujuan dari pemilihan
ini untuk meningkatkan kualitas lembaga pendidikan madrasah.
Adapun keriteria peserta penilaian untuk guruadalah:
Aktif melaksanakan tugas sebagai guru, Berstatus PNS maupun Non PNS, Pendidikan
terakhir minimal Sarjana (S1), Sudah melaksanakan tugas sebagai guru minimal 5 (lima) tahun dan tidak pernah
dijatuhi hukuman disiplin.
Sedangkan keriteria peserta penilaian untuk kepala
adalah: Aktif melakasanakan tugas sebagai kepala madrasah, Berstatus sebagai
PNS maupun Non PNS, Pendidikan terakhir minimal Sarjana (S1), Telah
melaksanakan tugasnya sebagai kepala minimal 3 (tiga) tahun dan  tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Ungkap
Yundri (idris).