Kampar (Inmas) – Pengurusan sertifikat halal yang biasanya dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Komestika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), sekarang sudah dialihkan ke Kementerian Agama (Kemenag), dan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar sudah siap untuk melayaninya.Â
Demikian disampaikan Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Muhammad Yamin, dalam arahannya saat menjadi Pembina apel pagi, hari rabu (06/11/2019) diruang terbuka Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Yamin mengatakan, pe¬nandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait penyelenggaraan ja¬minan produk halal (JPH) telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mulai membuka penyelenggaraan JPH pada Kamis, 17 Oktober 2019 lalu. Ini sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).Â
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat halal dibidang makanan dan minumann (Mamin) serta produk-produk yang terkait dengan Mamin, sudah bisa datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, tepanya dirungan Penyelenggara Syari’ah, pungkas Yamin. (Ags/Usm/Mjs)