Pekanbaru (Inmas), Pada hari Rabu (27/11) kemarin, Pengurus masjid
Ibadurrahman yang beralamat di Jalan Pekanbaru- Minas datang ke Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru guna
berkonsultasi terkait dengan pendirian masjid. Kamis (28/11).
Kedatangan Muhammad Abid (Ketua masjid Ibadurrahman) dan Mudyadi (Anggota
Pengurus masjid ibadurrahman) di Kemenag Kota Pekanbaru diterima dan dilayani
oleh Syarifuddin Siregar (Staf Subbag TU – Umum ) di ruang Seksi Bimas Islam.
Pada pertemuan tersebut, Muhammad Abid mempertanyakan tentang syarat
–syarat dan prpsedur untuk mendirikan sebuah masjid. Sebelum memberikan jawaban
atas pertanyaan tersebut, Syarifuddin meminta yang bersangkutan untuk
menceritakan kondisi masjid Ibadurrahman. “Sebelum saya menjawab pertanyaan
saudara, saya ingin saudara ceritakan propil keadaan masjid Ibadurrahman saat
ini”. Ungkapnya.
Selanjutnya ia menjelaskan syarat-syarat mendirikan rumah ibadah sesuai
dengan SKB Mendagri dan Kemenag RI Nomor 8 dan 9 tahun 2006. Diantaranya harus
ada rekomendari dari FKUB, rekomendari dari Kemenag Kab/Kota. Ungkap
Syarifuddin. (Idris).