Indragiri Hulu.(Inmas). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 bahwa semua rumah ibadah harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Khususnya bagi masjid yang telah berdiri sebelum dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 sangat penting mengurus IMB ini,
Banyak kasus di beberapa tempat yang mana rumah ibadah yang sudah lama berdiri tapi bisa digusur karena tidak memiliki IMB, karena itu pengurus rumah ibadah perlu untuk mengurus IMB.
Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut di atas, pengurus Masjid Al-Hidayah, jalan Lintas Timur Pematang Reba mengajukan IMB Masjid Al-Hidayah.
Selanjutnya, menindaklanjuti terkait dengan pengajuan IMB tersebut, Tim Verifikator FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama ) Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu : (dari sisi kiri ke kanan pada gambar)
H. Sunaryo (urut dua), H. Minton (urut empat), H. Lasmi Ismail (urut lima), M. Samosir (urut enam), Pendeta Andreas Susanto Suhardi (urut tujuh), dan Suwarto pada Rabu 12 Februari 2020 melaksanakan verifikasi guna penerbitan rekomendasi tertulis dari FKUB Kab. Inhu sebagai salah satu syarat penerbitan IMB bagi rumah ibadah.
Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jemaah Masjid tersebut, dimana melalui pengurus Masjid-nya mengajukan IMB, dan menjadi harapan kita bersama agar kelak seluruh rumah ibadah, khususnya rumah ibadah yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu memiliki IMB, , ujar H. Lasmi Ismail selaku Ketua FKUB Kab. Indragiri Hulu.(tulang)
PENGURUS MASJID AL-HIDAYAH AJUKAN IMB
Ringkasan:
Indragiri Hulu.(Inmas). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 bahwa semua rumah ibadah harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Khususnya bagi masjid yang telah berdiri sebelum dikeluarkannya Peraturan Bersama Menteri...