0 menit baca 0 %

Pengurus LKBH-PGRI Dikukuhkan

Ringkasan: Siak (Humas) – Bertempat di Hotel Grand Mempura, Kamis (12/06/14) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Siak menggelar Konferensi Kerja Ke – I dan Pengukuhan Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH – PGRI) Kabupaten Siak Periode 2013-2018, dengan tema &ldqu...

Siak (Humas) – Bertempat di Hotel Grand Mempura, Kamis (12/06/14) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Siak menggelar Konferensi Kerja Ke – I dan Pengukuhan Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH – PGRI) Kabupaten Siak Periode 2013-2018, dengan tema “ Peran Strategi PGRI sebagai organisasi profesi Guru Indonesia dalam mewujudkan Guru yang bermartabat, menuju Pendidikan yang bermutu. Hadir pada kesempatan itu Bupati Siak Drs H. Syamsuar, M.Si, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom, Wakil Ketua PGRI Provinsi Riau, Asinten II Drs. H. Syafri Lenti, M.Si, Ketua PGRI Kabupaten Siak Drs. H. Lukman, M.Pd, dan pengurus PGRI Kecamatan Se-Kabupaten Siak. Pada kegiatan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom dikukuhkan sebagai Pengurus LKBH-PGRI Kabupaten Siak Periode 2013-2018 dengan Jabatan Wakil Ketua. Sedangkan Ketua diamanahkan kepada Drs. Suprapto, M.Si. Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si pada sambutannya menyampaikan “ Guru adalah merupakan ujung tombak bagi anak didik untuk dunia pendidikan. Oleh karena itu peran Guru sangat diharapkan untuk memajukan dan mengembangkan kwalitas Pendidikan baik di tingkat pendidikan Formal maupun di tingkat Pendidikan non Formal. Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kembali bahwa berdasarkan UU nomor 14/2004 tentang Guru dan Dosen serta PP nomor 74/2008 tentang Guru, keduanya menekankan pada profesionalisme guru. Kompetensi dan profesionalisme guru diukur dari 4 standar yaitu standar kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Oleh karena itu, setiap guru hendaknya menjalankan profesi dan mengembangkan kompetensinya berdasarkan 4 standar tersebut. Terlebih lagi pada saat ini kesejahteraan guru juga telah diperhatikan oleh pemerintah. Bagi guru yang telah lolos sertifikasi, tentunya juga telah mendapatkan tunjangan profesi sehingga kinerja dan kompetensi guru seharusnya juga meningkat. Sudah seharusnya kinerja dan kualitas guru menjadi lebih baik daripada sebelumnya, “ Jelas Syamsuar “. (Awl)