Indragiri Hulu,(Inmas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I bersama Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I (urut dua dan satu dari sisi kanan pada gambar) menerima kunjungan silaturahim salah seorang pengurus IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Kabupaten Inhu, Hj. Andina Gustina, S.E,MM selaku Wakil Ketua II, dan juga merupakan Calon Jemaah Haji Plus Tahun 1441 H/2020 M.
Kunjungan silaturahim Hj. Andinaย tersebut terkait dengan jadwal Penyelenggaraan Ibadah Haji Musim Haji 1441 H/2020 M dengan adanya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam penjelasannya, Kakankemenag Kab. Inhu menyampaikan bahwasanya Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal13 Maret 2020 telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 253/Tahun 2020 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 253/Tahun 2020 disebutkan bahwasanya Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 1441 H/2020 M, mulai dilakukan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 17 April 2020.
Sampai saat ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu masih melaksanakan segala persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441 H/2020 M sebagaimana mestinya, ujar Kakankemenag mengakhiri penjelasannya.(tulang)
PENGURUS IPHI SEKALIGUS JCH PLUS KONSULTASI TERKAIT COVID-19
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I bersama Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu, H. A. Razak, S.Ag,M.Pd.I (urut dua dan satu dari sisi kanan pada gambar) menerima kunjungan silaturahim salah seorang p...