0 menit baca 0 %

Pengurus BWI Kab. Siak Gelar Rakor Bahas Wakaf Uang

Ringkasan: Siak (Inmas) – Pengurus Badan wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tahun 2016 sekaligus Rapat Sosialisasi tentang Wakaf uang pada setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak, kamis (18/02/16). Acara Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia K...

Siak (Inmas) – Pengurus Badan wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tahun 2016 sekaligus Rapat Sosialisasi tentang Wakaf uang pada setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak, kamis (18/02/16).

Acara Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Siak Drs. . Alfedri,M.Si didampingi oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak dan dihadiri oleh seluruh pengurus BWI Kab. Siak, Camat Se-Kabupaten Siak dan Kepala KUA Kecamatan.

Dalam rapat ini Pengurus BWI membahas tentang permasalahan Tanah Wakaf yang berada di Kabupaten Siak, Pendataan Nazir yang berpotensi Produktif (bernilai Ekonomi) atau tidak produktif, permintaan data tanah wakaf yang sudah atau yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) serta pembuatan MOU bersama Dinas Pertanahan kab. Siak. Dalam perjanjian tersebut berisikan tentang pengukuran Tanah Wakaf dan Verifikasi Tanah Wakaf yang berada di Kabupaten Siak.

Ketua BWI Kab. Siak selaku Pimpinan rapat menyampaikan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Wakaf Uang di Kabupaten Siak, Kita perlu menyampaikan Sosialisasi di seluruh Kecamatan Se-kabupaten Siak. Kapaten Siak dinilai sebagai Daerah yang memiliki potensi untuk pengelolaan Wakaf, baik Wakaf benda tidak bergerak ataupun wakaf benda bergerak. Selama ini Wakaf yang sering dilakukan masyarakat kebanyakan berupa lahan untuk pembangunan Masjid, Sekolah dan makam. Padahal bisa dilakukan untuk pembentukan amal usaha atau Wakaf Produktif dan Hasilnya untuk pembinaan Umat. “Terang Alfedri”

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan Tanaf Wakaf di Kabupaten Siak saat ini belum terdata secara keseluruhan. Baik itu Tanah wakaf untuk Masjid, Sekolah dan lain sebagainya. Oleh karena itu sudah menjadi tanggung jawab Kita semua untuk melakukan pendataan secara administrasi sehingga bisa dimanfaatkan sesuai dengan penempatannya. “Ungkap Muharom”. (Awl)