0 menit baca 0 %

Pengurus BP-4 Kabupaten Siak Gelar Rapat Bersama KUA Kecamatan

Ringkasan: Siak (Inmas) - Selasa (14/02/17), bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) bekerjasama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) baik tingkat kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Siak bersama Kepala Kantor Uru...

Siak (Inmas) - Selasa (14/02/17), bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) bekerjasama dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) baik tingkat kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Siak bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh kecamatan di Kabupaten Siak, mengadakan rapat koordinasi suscatin (kursus calon pengantin).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) BP4 Kabupaten Siak. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bp4 kabupaten Siak H. Mukhlis, S.HI bersama Ketua I, Drs. Wandi Utama. Rapat ini digelar bertujuan untuk memantapkan program pelaksanaan suscatin yang akan dilaksanakan pada masing-masing kecamatan sesuai dengan rayon-rayon yang telah ditetapkan.

Ada banyak hal yang dibahas dalam rakor kali ini diantara, berkaitan dengan Kantor Sekretariat BP4 Kabupaten Siak., peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) seperti, Kepala KUA, Penghulu Kampung, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang akan bertindak sebagai penasihat., kurikulum suscatin, sampai pada anggaran yang akan disiapkan dalam setiap pelaksanaan suscatin.

Suscatin sesungguhnya dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Selain itu, mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Suscatin merupakan salah satu tahap yang mesti ditempuh sebelum proses akad nikah dilaksanakan. Praktiknya, suscatin diselenggarakan dengan durasi 16 jam pelajaran yang meliputi (1) tatacara dan prosedur perkawinan; (2) pengetahuan agama; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga; (4) hak dan kewajiban suami istri; (5) kesehatan reproduksi; (6) manajemen keluarga; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga.

Suscatin dilaksanakan dengan metode ceramah, dialog, simulasi, dan studi kasus. Narasumber dalam kursus tersebut terdiri dari konsultan perkawinan dan keluarga yang sesuai dengan kompetensi pada materi yang diberikan. Suscatin diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) atau lembaga lain yang telah mendapat akreditasi dari Kementrian Agama. Setelah melakukan kursus, calon pengantin berhak mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti kelulusan.