Siak (Inmas) – Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Resman Junaidi, S.HI selaku Sekretaris Umum Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Siak (BAZNAS) berkunjung ke BAZNAS Pusat bersama pengurus lainnya, Kamis (25/08). Kunjungan Pengurus BAZNAS Kabupaten Siak ini untuk melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait kepengurusan BAZNAs kabupaten Siak untuk Periode berikutnya.
Dari hasil kunjungan tersebut, Resman menyampaikan beberapa persyaratan atau hasil dari konsultasi tersebut terkait kepengurusan BAZNAS. Diantaranya adalah : untuk unsur pimpinan BAZNAS disyaratkan dapat mengelola lembaga secara full timer, maksimal unsur pimpinan untuk BAZNAS Kabupaten adalah 5 Orang, dan diharapkan bukan dari kalangan PNS dan Partai terutama yang dalam jabatan structural seperti rector, dekan, Anggota KPU dsb. Penetapan gaji pimpinan melalui SK Walikota/Bupati. Rencana kerja anggaran tahunan RKAT disahkan oleh BAZNAS Pusat, peran pemerintah dalam hal RKAT adalah mengetahui dan mengawasi.
"Beberapa persyaratan atau pun hal-hal yang harus di ketahui oleh pengurus BAZNAS kabupaten adalah merupakan informasi sementara. Menurut Resman, hasil dari kunjungan Pengurus BAZNAS kabupaten Siak ke BAZNAS pusat akan di sampaikan kepada seluruh pengurus saat mengadakan rapat bersama Pemerintah Daerah dan kementerian Agama Kabupaten Siak terkait kepengurusan BAZNAS Kabupaten Siak untuk periode berikutnya," ungkap Resman. (Awl)