0 menit baca 0 %

Pengurus AGPAII Kampar Lakukan Audiensi Dengan Kakan Kemenag Kampar

Ringkasan: Kampar (Inmas) - Pengurus Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Kampar melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kasi Pendidikan Ahama Islam (PAIS) H Dirmahmsayah SAg, hari selasa (04/02/2020) di ruang Kakan Kemenag Kab.

Kampar (Inmas) - Pengurus Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Kampar melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kasi Pendidikan Ahama Islam (PAIS) H Dirmahmsayah SAg, hari selasa (04/02/2020) di ruang Kakan Kemenag Kab. Kampar.

Dari Pengurus DPD AGPAII Kab. Kampar langsung dihadiri oleh KetuaUmum M. Hendra Yunal, MSi, di dampingi oleh Sekretaris Umum Imam Farih, Bendahara Umum Abdurrahman, Ketua Seksi Organisasi dan Kelembagaan Hairunis, Ketua Bidang Kurikulum dan Evaluasi Aprizal Kholis, serta Ketua Bidang Diklat Ahmad Balian.

Dalam pertemuan tersebut yang penuh dengan nuansa kekeluargaan, ada beberapa aspirasi Guru PAI se Kab. Kampar  yang disampaikan, yakni tentang kendala dan permasalahan yang dihadapai, diantaranya tentang bahan sertifikasi, banyak Guru honorer yang belum sertifikasi, Inpassing Guru PAI dan Rasiosiswa per rombel.

Hendra Yunal mengatakan, bahwa di Kab. Kampar masih banyak guru senior yang sudah berumur lebih 35 tahun dan sudah mengabdi sebagai guru honor bertahun tahun namun belum sertifikasi.

Aprizal Kholis menambahkan banyak Guru PAI yang merasa persyaratan bahan sertifikasi yang dikumpulkan sangat berbeda dengan Guru PAI Kabupaten Lain. Dimana di Kab. Kampar diwajibkan menyerahkan Adm Pembelajaran selama 1 Semester yang dikopi rangkap 2 (Dua), sementara di Kabupaten lain tidak demikian.

Menaggapi keluhan ini, Mantan Kasi PAIS H. HolipS.Ag menjelaskan bahwa kebijakan itu memang sudah dimulai dari tahun 2013 sebagai jawaban atas pemeriksanaan kinerja Inspektur Jenderal Kementerian Agama yang meminta bukti profesionalisme Guru PAI yakni adminsistrasi pembelajaran yang terdiridari 19 item. Untuk kehati-hatian agar jangan ada temuan saat audit kinerja.

Sementara itu Kakan Kemenag Kampar Drs H Alfian MAg,  memberikan solusi bahwa Kasi PAIS diharapkan segera melakukan kordinasi dengan Irjen Kemenag bahwa kalau seandainya ini diberlakukan, harusnya diberlakukan diseluruh Indonesia, bukan hanya di Kampar, dilain itu beliau juga merekomendasikan agar Kemenag Kampar dalam hal ini Kasi PAIS segera melakukan kordinasi dengan Kasi PAIS kota Pekanbaru, dan Kasi PAIS kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Riau.

Tentang permasalahan guru senior yang belum sertifikasi ini akan menjadi PR bagi Kasi PAIS yang baru yakni BapakDirhamsyah, Tentang Inpassing Guru PAI harus segera dilakukan kordinasi dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kampar agar mendapatprioritas. Sedangkan masalah rasio jumlah rombel per kelas harusnya tahun ini sudah tidak diberlakukan lagi, namun sampai saat ini SKMT Online pada Siaga Pendis masih dalam keadaan terkunci, hal ini juga perlu segera dikordinasikan, namun perlu diketahui bahwa walupun jumlah rasio siswa per rombel dibawah 15 sesungguhnya Kemenag masih tetap mengupayakan pencairan sertifikasi dengan mengajukan surat dispensasi

Kemudian hasil kordinasi dengan Kabupaten lain akan dikordinasikan ke pusat yakni kordinasi dengan direktur PAIS dan Irjen Kemenag, Kakan Kemenag Kampar juga menyarankan agar pengurus DPD AGPAII Kampar ikut serta dalam berbagai kordinasi tersebut, dan hasil dari kordinasi ini nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Kemenag Kampar.

Diahir pertemuan itu, KaKan Kemenag mengucapkan terima kasih kepada DPD AGPAII Kampar, yang sangat responsive dan Agresif dalam memperjuangkan kepentingan dan aspirasi AGPAII se Kab. Kampar, kemudian Pertemuan itu diahiri dengan berfoto bersama dan saling bermusfahah. (Ags/Usm/Mjs)