Bengkalis (Inmas)- Plt Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bengkalis Dr. H. Carles. SAg. MA, mengatakan pengumuman kelulusan akan Madrasah diumumkan melalui website masing-masing madrasah pada jm 09-00 wib. Sabtu (2/5/2020)
setelah UN dan UAMBN BK ditiadakan, maka kelulusan siswa dikembalikan kepada madrasah masing-masing termasuk pengumuman kelulusan.
Hal ini sesuai dengan edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Nomor B-686 1/DJ/Dt PP 00/03/2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kelulusan siswa, mengacu pada nilai ujian madrasah. Sementara itu, bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian madrasah maka penilaian mengacu pada nilai 5 semester terakhir.
Penentuan kelulusan siswa merupakan wewenang madrasah, melalui rapat dewan guru.
Ia mengatakan, setelah pengumuman kelulusan para siswa akan diberikan surat keterangan lulus oleh madrasah masing-masing sembari menunggu adanya ijazah.
"Setelah rapat kelulusan, siswa segera dibuatkan surat keterangan lulus dari madrasah. Surat keterangan lulus tersebut ditanda tangani kepala madrasah, lalu dibagikan kepada siswa yang akan daftar ulang ke perguruan tinggi,"
Terkait ijazah, madrasah tidak perlu menyediakan blangko ijazah karena sudah disediakan oleh Kemenag RI dan diperkirakan akan sampai dalam bulan ini.
Madrasah hanya bertugas mengisi ijazah sebagaimana petunjuk dan teknis (Juknis) yang sudah DIkirim ke seluruh kabupaten/kota masing-masing. (ek)