Siak (Kemenag) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Wandi Utama, menghadiri kegiatan Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai 03–04 November 2025 di Kota Dumai tersebut diikuti oleh Penyelenggara Zawa dari berbagai Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Wandi Utama, di sela-sela acara menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi penguatan peran Penyelenggara Zawa di daerah. “Pembekalan ini menambah wawasan dan pemahaman kami dalam melakukan verifikasi dan pendampingan pendaftaran tanah wakaf. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis digital, kami berharap proses administrasi wakaf di Kabupaten Siak ke depan dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan transparan,” ungkapnya.
Lebih lanjut wandi juga mengatakan banyak aset-aset yang belum terdata secara benar. ”Banyak aset wakaf yang belum terdata secara benar dan belum memiliki dasar hukum yang kuat. Melalui pelatihan ini, kita ingin memastikan para verifikator memahami prosedur, fungsi, dan pentingnya legalitas tanah wakaf, sehingga wakaf dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang berkelanjutan,” ujar beliau.
Sementara itu, materi teknis terkait proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), peran strategis nazhir dalam pemeliharaan aset wakaf, serta tata cara pendaftaran tanah wakaf melalui sistem digital E-AIW turut disampaikan oleh Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf bersama dengan Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau.
Pada sesi diskusi, peserta diberikan simulasi langsung terkait verifikasi dokumen wakaf serta langkah-langkah koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama berharap para verifikator di tingkat kabupaten/kota dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap aset wakaf memiliki legalitas yang jelas, terdata dengan baik, dan dapat dikelola untuk kepentingan umat secara berkelanjutan. (Fz)