Dumai (Kemenag)
– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai melalui Seksi Penyelenggaraan
Haji dan Umrah (PHU) menggelar rapat evaluasi pemantauan perizinan
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Cabang, Rabu (26/11/2025) bertempat
di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) mulai pukul 08.00
Pagi.
Kegiatan ini
dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Dumai H. Alfian,
yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) PHU H.
Sudarmanto.
Pertemuan dihadiri
oleh seluruh pimpinan PPIU Cabang se-Kota Dumai sebagai langkah penguatan
pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah
umrah. Agenda rapat difokuskan pada evaluasi kelengkapan perizinan, serta
pemuktahiran data perizinan yang wajib dipenuhi setiap penyelenggara.
Dalam pemaparannya,
Kasi PHU H. Sudarmanto menjelaskan sejumlah poin penting terkait perubahan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. H.
Sudarmanto menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini membawa tanggung jawab
baru bagi setiap PPIU untuk meningkatkan kualitas layanan.
“Perubahan
regulasi dari UU Nomor 8 Tahun 2019 ke UU Nomor 14 Tahun 2025 harus benar-benar
dipahami oleh seluruh PPIU. Penyesuaian ini penting agar layanan umrah di Kota Dumai
semakin tertib, aman, dan sesuai standar nasional,” Ucap Kasi PHU.
H.
Sudarmanto juga menambahkan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi upaya penguatan
tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Kota Dumai. “Rapat evaluasi ini
menjadi momentum untuk memastikan bahwa seluruh PPIU Cabang di Dumai menjalankan
operasional sesuai ketentuan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap
penyelenggaraan umrah semakin meningkat,” tambah Kasi PHU.
Menutup rapat,
Kasi PHU menegaskan komitmen bersama untuk terus menjalin sinergi antara
Kemenag Kota Dumai dan seluruh PPIU Cabang. “Kami berharap sinergi Kemenag dan
PPIU terus diperkuat, agar pelayanan ibadah umrah dapat diberikan secara professional,
transparan, dan mengutamakan kenyamanan Jemaah,” tutup H. Sudarmanto
Rapat ini
menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kemenag Kota Dumai dalam memastikan
penyelenggeraan umrah bejalan sesuai aturan, aman, dan memberikan kepastian
layanan bagi masyarakat.(Ayu)