0 menit baca 0 %

Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah, Kemenag Dumai Gelar Rapat

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor : B- 3019/Dt.I.II/Kp.02.3/09/2019 tanggal 17 September 2019 terkait perihal Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kota Duma...

Dumai (Inmas) - Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor : B- 3019/Dt.I.II/Kp.02.3/09/2019 tanggal 17 September 2019 terkait perihal Bimbingan Teknis Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, melalui Seksi Pendidikan Islam taja "Kegiatan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah" yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pendis Kankemenag Kota Dumai Drs. H. Ade A. Yani didampingi staf Pendis Drs. Sarifuddin dan dihadiri Kepala MI, MTs serta MA Swasta Kota Dumai dan Pengawas Madrasah. Jumat (01/11/2019) sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam sambutanya Kepala Seksi Pendidikan Islam Drs. H. Ade A. Yani dalam sambutannya mengatakan, dihadapan seluruh Kepala Madrasah mulai dari MI, MTs dan MA bahwa tujuan menggelar kegiatan ini untuk menindak lanjuti surat edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau terkait Bimtek penguatan kompetensi Kepala Madrasah dalam jabatan pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat serta dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kecakapan dalam pengelolaan manajemen Madrasah yang bermutu dan berkompetensi.

“Ini bertujuan untuk mengasah kemampuan dalam rangka meningkatkan kompetensi Kepala Madrasah untuk menindak lanjuti surat edaran Dirjen Pendidikan Islam tahun 2019 bahwa Kamad wajib mengikuti diklat kepala madrasah atau Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah, " terang H. Ade A. Yani.

Dan H. Ade A. Yani mengatakan, bahwa dengan mengikuti diklat ini nantinya akan mendapatkan sertifikat yang juga akan menjadi salah satu poin dalam penilaian akreditasi madrasah,"ini juga upaya kita untuk meningkatkan mutu pendidikan yang kita terapkan di madrasah," Ujar Kasi Pendis.

Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang dibentuk oleh masyarakat, maka dalam pengembangannya juga harus melibatkan masyarakat, sementara pemerintah hadir dalam memberikan bantuan berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penggunaanya harus sesuai dengan regulasi dan juknis yang ada. Terangya.

Disamping itu lanjut Kasi Pendis menambahkan, bahwa animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke Madrasah begitu besar, semua itu pasti ada sebab. “Orang tua yang menyekolahkan putra-putrinya ke Madrasah sangat berharap supaya anaknya dapat ngaji, berakhlakul karimah sehingga akan menjadi anak yang memiliki karakter unggul,”Tandas H. Ade A. Yani. (Arief)