0 menit baca 0 %

Penghulu KUA Singingi Laksanakan Pemeriksaan Wali Nikah Calon Pengantin

Ringkasan: Kuansing (Kemenag), 07 Oktober 2025 Penghulu KUA Kecamatan Singingi, Taufik Hidayat, S.Sos, melaksanakan pemeriksaan wali nikah terhadap calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan Akad nikah nantinya.Kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan nikah di KUA untuk memastikan...

Kuansing (Kemenag), 07 Oktober 2025 — Penghulu KUA Kecamatan Singingi, Taufik Hidayat, S.Sos, melaksanakan pemeriksaan wali nikah terhadap calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan Akad nikah nantinya.

Kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan nikah di KUA untuk memastikan keabsahan wali nikah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pemeriksaan tersebut, penghulu meneliti hubungan nasab calon mempelai dengan wali, memastikan tidak adanya halangan perkawinan, serta memberikan penjelasan terkait tanggung jawab wali dalam akad nikah.

Taufik Hidayat, S.Sos menyampaikan bahwa pemeriksaan wali merupakan langkah penting untuk menjamin keabsahan akad nikah secara syar’i dan administrasi negara. “Pemeriksaan wali nikah bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menjaga kemurnian proses pernikahan agar sah menurut agama dan negara,” ujarnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan setiap pernikahan yang dilangsungkan melalui KUA Singingi berjalan tertib, sah, dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam maupun administrasi negara. (SH)