0 menit baca 0 %

PENGHULU KUA RENGAT BARAT LAKSANAKAN BINWIN BAGI CATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Ag...

Indragiri Hulu,(Inmas). Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Terkait dengan hal bimbingan nikah, H. Mistar Abdurrahman, MA selaku Penghulu Madya pada KUA Kecamatan Rengat Barat pada hari Rabu 18 Maret 2020 melaksanakan bimbingan perkawinan bagi catin yang telah melengkapi persyaratan terkait dengan kehendak nikahnya.
Tujuan dilaksanakannya bimbingan perkawinan agar calon pengantin lebih siap mental dalam membina keluarga dan mampu menghadapi berbagai masalah dalam berumah tangga sehingga terhindar dari perceraian, dan mampu membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah, demikian dikatakan H. Mistar kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)