Kuansing (Kemenag)- Rendi Ahmad Asori selaku Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang menerima berkas pendaftaran calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan, Kamis 18 Desember 2025.
Penerimaan berkas ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, Rendi Ahmad Asori melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan nikah, sekaligus memberikan penjelasan kepada calon pengantin terkait tahapan selanjutnya, termasuk jadwal bimbingan perkawinan dan pelaksanaan akad nikah.
Melalui pelayanan ini, KUA Kecamatan Kuantan Hilir Seberang berkomitmen memberikan pelayanan yang tertib, profesional, dan ramah, guna memastikan proses pernikahan berjalan lancar serta sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(Jwn)