Bantan (Kemenag) – Penghulu KUA Kecamatan Bantan, Faisal
Amin, S.Sos, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
Angkatan ke-XI yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Bantan pada Rabu, (29/10/2025).
Dalam penyampaian materinya, Faisal Amin membahas secara
mendalam tentang regulasi pernikahan menurut peraturan perundang-undangan serta
aturan-aturan pernikahan dalam perspektif agama Islam. Ia menegaskan bahwa
pemahaman terhadap kedua aspek tersebut sangat penting agar calon pengantin
tidak hanya sah secara hukum negara, tetapi juga sesuai dengan tuntunan syariat
Islam.
“Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga
merupakan perjanjian yang kuat dan sakral di hadapan Allah SWT. Oleh karena
itu, perlu dipahami aturan-aturan yang mengikatnya, baik dari sisi agama maupun
hukum negara,” ujar Faisal Amin dalam penyampaian materinya.
Lebih lanjut, beliau mengutip firman Allah SWT dalam Surah
Ar-Rum ayat 21 sebagai landasan spiritual pernikahan “Dan di antara tanda-tanda
(kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21).
Ayat tersebut, menurut Faisal Amin, menggambarkan tujuan
mulia dari sebuah pernikahan, yaitu membangun ketenangan (sakinah), kasih
sayang (mawaddah), dan rahmat (warahmah) dalam kehidupan rumah tangga.
Selain dari Al-Qur’an, beliau juga menukil sabda Rasulullah
SAW dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majah “Nikah itu bagian dari sunnahku.
Barang siapa tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.”(HR.
Ibnu Majah No. 1846)
Hadis ini, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa pernikahan
bukan hanya urusan sosial, tetapi juga bentuk pengamalan sunnah Rasulullah SAW
yang memiliki nilai ibadah tinggi di sisi Allah SWT.
Dalam konteks regulasi negara, Faisal Amin juga menegaskan
pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta
Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman hukum positif yang berlaku di
Indonesia. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi petugas KUA dalam memastikan
setiap pernikahan berjalan sesuai prosedur dan memenuhi syarat serta rukun
nikah yang sah.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan ini rutin dilaksanakan oleh
KUA Kecamatan Bantan sebagai bentuk pembinaan dan edukasi bagi calon pengantin.
Tujuannya adalah agar setiap pasangan memiliki bekal pengetahuan, kesadaran
hukum, serta kesiapan mental dan spiritual dalam membangun keluarga yang kokoh,
berlandaskan nilai-nilai agama dan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap setelah mengikuti bimbingan ini, para calon
pengantin lebih memahami hak dan kewajibannya dalam rumah tangga, serta mampu
menjaga keharmonisan keluarga sesuai tuntunan agama,” tutup Faisal Amin
Kegiatan berjalan dengan lancar, penuh antusiasme dari
peserta yang aktif berdiskusi dan bertanya mengenai praktik pernikahan dalam
berbagai situasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pasangan yang akan
menikah di wilayah Kecamatan Bantan dapat mewujudkan keluarga yang sakinah,
mawaddah, warahmah, serta menjadi generasi yang kuat secara iman, moral, dan
sosial.