0 menit baca 0 %

Penghulu KUA Kecamatan Bantan Sampaikan Materi Regulasi dan Aturan Pernikahan Berdasarkan Hukum dan Syariat Islam

Ringkasan: Bantan (Kemenag) Penghulu KUA Kecamatan Bantan, Faisal Amin, S.Sos, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan ke-XI yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan pada Rabu, (29/10/2025).Dalam penyampaian materinya, Faisal Amin membahas secara menda...

Bantan (Kemenag) – Penghulu KUA Kecamatan Bantan, Faisal Amin, S.Sos, menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Angkatan ke-XI yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan pada Rabu, (29/10/2025).

Dalam penyampaian materinya, Faisal Amin membahas secara mendalam tentang regulasi pernikahan menurut peraturan perundang-undangan serta aturan-aturan pernikahan dalam perspektif agama Islam. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap kedua aspek tersebut sangat penting agar calon pengantin tidak hanya sah secara hukum negara, tetapi juga sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

“Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga merupakan perjanjian yang kuat dan sakral di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, perlu dipahami aturan-aturan yang mengikatnya, baik dari sisi agama maupun hukum negara,” ujar Faisal Amin dalam penyampaian materinya.

Lebih lanjut, beliau mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21 sebagai landasan spiritual pernikahan “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21).

Ayat tersebut, menurut Faisal Amin, menggambarkan tujuan mulia dari sebuah pernikahan, yaitu membangun ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (warahmah) dalam kehidupan rumah tangga.

Selain dari Al-Qur’an, beliau juga menukil sabda Rasulullah SAW dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majah “Nikah itu bagian dari sunnahku. Barang siapa tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.”(HR. Ibnu Majah No. 1846)

Hadis ini, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa pernikahan bukan hanya urusan sosial, tetapi juga bentuk pengamalan sunnah Rasulullah SAW yang memiliki nilai ibadah tinggi di sisi Allah SWT.

Dalam konteks regulasi negara, Faisal Amin juga menegaskan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman hukum positif yang berlaku di Indonesia. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi petugas KUA dalam memastikan setiap pernikahan berjalan sesuai prosedur dan memenuhi syarat serta rukun nikah yang sah.

Kegiatan Bimbingan Perkawinan ini rutin dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Bantan sebagai bentuk pembinaan dan edukasi bagi calon pengantin. Tujuannya adalah agar setiap pasangan memiliki bekal pengetahuan, kesadaran hukum, serta kesiapan mental dan spiritual dalam membangun keluarga yang kokoh, berlandaskan nilai-nilai agama dan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap setelah mengikuti bimbingan ini, para calon pengantin lebih memahami hak dan kewajibannya dalam rumah tangga, serta mampu menjaga keharmonisan keluarga sesuai tuntunan agama,” tutup Faisal Amin

Kegiatan berjalan dengan lancar, penuh antusiasme dari peserta yang aktif berdiskusi dan bertanya mengenai praktik pernikahan dalam berbagai situasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pasangan yang akan menikah di wilayah Kecamatan Bantan dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta menjadi generasi yang kuat secara iman, moral, dan sosial.