0 menit baca 0 %

Penghulu Jabatan Fungsional dan Kepala KUA adalah Penghulu yang mendapat Tugas Tambahan

Ringkasan: Riau (Inmas) Jabatan penghulu adalah salah satu dari jabatan fungsional tertentu. Pemerintah terus berupaya bagaimana jabatan fungsional tertentu ini Semakin hari semakin banyak. Demikian disampaikan kabag tata usaha kanwil kemenag riau dalam materinya yang berjudul Mekanisme pelaksanaan tugas pengh...

Riau (Inmas) Jabatan penghulu adalah salah satu dari jabatan fungsional tertentu. Pemerintah terus berupaya bagaimana jabatan fungsional tertentu ini Semakin hari semakin banyak.

Demikian disampaikan kabag tata usaha kanwil kemenag riau dalam materinya yang berjudul Mekanisme pelaksanaan tugas penghulu, Pada kegiatan peningkatan mutu layanan kua yang ditaja oleh bidang urais dan binsyar kanwil kemenag riau, pada tanggal 8 juli 2018 di hotel premier pekanbaru

Kabbag tata usaha juga menyampaikan bahwa jabatan fungsional penghulu di kemenag riau sudah di SK kan. Oleh karena itu penghulu di riau harus dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang penghulu. Penghulu diberi kewajiban untuk memberikan pelayanan pernikahan. Penghulu juga diwajibkan untuk mengumpulkan angka kredit sehingga tidak bermasalah ketika terkait dengan kenaikan pangkat mereka, begitu juga yang lain karena sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketika mereka tidak bisa mengumpulkan angka kredit, maka mereka akan diberhentikan sementara dari jabatan fungsional penghulu. Jadi karena itu perlu ditata mereka bagaimana bisa mengumpulkan angka kredit yang sebaik-baiknya untuk bisa berkarir pada kesempatan yang akan datang.

Sementara itu kabid urais dan binsyar kanwil kemenag riau H. Irhas mengatakan tidak ada polemik antara jabatan kua dengan jabatan penghulu, karena kepala kua adalah penghulu yang diberi tugas tambahan.  Struktur KUA tidak lagi menjadi jabatan structural, akan tetapi menjadi jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan menjadi kepala KUA.

Tidak rendah ketika seseorang memegang jenjang karir sebagai pejabat fungsional,  penghulu adalah  pejabat fungsional dan itu adalah jenjang karir, bahkan jenjang kepangkatannya sampai dengan 4c, nanti diupayakan sama dengan fungsional lain menjadi fungsional madya utama sehingga sampai kepada jenjang 4e. mudah-mudahan keinginan menjadi tenaga profesinal penghulu dan profesional bisa terwujud. (ana/ipat)