Riau (Inmas) Jabatan penghulu adalah salah satu dari jabatan fungsional tertentu. Pemerintah
terus berupaya bagaimana jabatan fungsional tertentu ini Semakin hari semakin
banyak.
Demikian disampaikan kabag tata usaha kanwil kemenag riau dalam
materinya yang berjudul Mekanisme pelaksanaan tugas penghulu, Pada kegiatan
peningkatan mutu layanan kua yang ditaja oleh bidang urais dan binsyar kanwil
kemenag riau, pada tanggal 8 juli 2018 di hotel premier pekanbaru
Kabbag tata usaha juga menyampaikan bahwa jabatan fungsional penghulu di
kemenag riau sudah di SK kan. Oleh karena itu penghulu di riau harus dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang penghulu. Penghulu diberi
kewajiban untuk memberikan pelayanan pernikahan. Penghulu juga diwajibkan untuk
mengumpulkan angka kredit sehingga tidak bermasalah ketika terkait dengan
kenaikan pangkat mereka, begitu juga yang lain karena sesuai dengan ketentuan
yang ada. Ketika mereka tidak bisa mengumpulkan angka kredit, maka mereka akan
diberhentikan sementara dari jabatan fungsional penghulu. Jadi karena itu perlu
ditata mereka bagaimana bisa mengumpulkan angka kredit yang sebaik-baiknya
untuk bisa berkarir pada kesempatan yang akan datang.
Sementara itu kabid urais dan binsyar kanwil kemenag riau H. Irhas
mengatakan tidak ada polemik antara jabatan kua dengan jabatan penghulu, karena
kepala kua adalah penghulu yang diberi tugas tambahan. Struktur KUA tidak lagi menjadi jabatan structural,
akan tetapi menjadi jabatan fungsional yang diberi tugas tambahan menjadi
kepala KUA.
Tidak rendah ketika seseorang memegang jenjang karir sebagai pejabat
fungsional,  penghulu adalah pejabat fungsional dan itu adalah jenjang
karir, bahkan jenjang kepangkatannya sampai dengan 4c, nanti diupayakan sama
dengan fungsional lain menjadi fungsional madya utama sehingga sampai kepada
jenjang 4e. mudah-mudahan keinginan menjadi tenaga profesinal penghulu dan profesional
bisa terwujud. (ana/ipat)