Kampar (Inmas) – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memakai prinsip efisien dan transparan. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Fairus MA, melalui Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, saat monitoring Dana BOS di Pondok Pesantren Darun Nahdo Tawalib Bangkinang, hari kamis (21/07).
Yamin mengatakan, selain memakai prinsip efisien dan transparan, juga harus memakai prinsip efektif, akuntabel, kepatutan serta manfaat, sesuai dengan buku petunjuk teknis (Juknis). Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar Dana BOS ini betul-betul dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran.
"Setiap Madrasah baik Negeri Maupun Swasta harus membuat daftar nama-nama murid yang bebas dari biaya atau iuran. Pilihlah murid yang paling miskin diantara yang miskin, kemudian bebaskan biaya mulai dari uang sekolah, pakaian, buku maupun biaya lainya", tegas Yamin.
Untuk diketahui program BOS SD dan SMP ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan. Program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat, jelas Yamin.
Yang mana Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta, terang Yamin.
Kemudian Secara khusus program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk: membantu biaya operasional sekolah non personalia; meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); mengurangi angka putus sekolah; mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin.
berikutnya memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Oleh karena itu, Sebelum bekerja, lihat dulu aturan, jangan sampai bekerja dulu baru lihat atauran, pungkas Yamin. (Ags)
(edit;vera)