Pekanbaru (Inmas), Untuk diketahui oleh Guru dan
Pengawas Madrasah, bahwa terhitung mulai tanggal 12 Mei 2020 seluruh pengantar
dan kelengkapan berkas DUPAK Guru dan
Pengawas Sekolah/ Madrasah disampaikan melalui aplikasi e-dupak Biro Kepegawaian
dibawah koordinasi Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian. Demikian
diiformasikan oleh Aswin, S.Pd, salah seorang Pengawas Madrasah Kemenag Kota
Pekanbaru. Kamis (07/05/2020).
Aturan penggunaan Aplikasi E-Dupak tersebut sesuai
dengan Surat Nomor : B-16308/B.II/ 4/Kp.01.2/05/2020, tanggal 6 Mei 2020, Perihal:
Penggunaan Aplikasi E-Dupak Dalam Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru dan
Pengawas Madrasah. Ungkap Aswin via WA Grup.
Para pemangku jabatan guru dan pengawas sekolah/madrasah
dapat melakukan pendaftaran penilaian angka kredit dengan mengunggah dokumen
yang dibutuhkan pada laman https://simpeg5.kemenag.go.id.
Tutur Aswin.
Untuk informasi
lebih lanjut terkait dengan prosedur dan kelengkapan bahan Dupak dapat
menghubungi Bagian Assesmen dan Bina Karir Pegawai. Pemanfaatan aplikasi e-Dupak
kepada Sdr. Yogi (08561277908). Tutup Aswin. (Idris/ Bustamar)