0 menit baca 0 %

Penggunaan Aplikasi E-Dupak bagi Guru dan Pengawas Madrasah

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Untuk diketahui oleh Guru dan Pengawas Madrasah, bahwa terhitung mulai tanggal 12 Mei 2020 seluruh pengantar dan kelengkapan berkas DUPAK  Guru dan Pengawas Sekolah/ Madrasah disampaikan melalui aplikasi  e-dupak Biro Kepegawaian dibawah koordinasi Bagian Asesmen dan Bina Pegawa...


Pekanbaru (Inmas), Untuk diketahui oleh Guru dan Pengawas Madrasah, bahwa terhitung mulai tanggal 12 Mei 2020 seluruh pengantar dan kelengkapan berkas DUPAK  Guru dan Pengawas Sekolah/ Madrasah disampaikan melalui aplikasi  e-dupak Biro Kepegawaian dibawah koordinasi Bagian Asesmen dan Bina Pegawai Biro Kepegawaian. Demikian diiformasikan oleh Aswin, S.Pd, salah seorang Pengawas Madrasah Kemenag Kota Pekanbaru. Kamis (07/05/2020).

Aturan penggunaan Aplikasi E-Dupak tersebut sesuai dengan Surat Nomor : B-16308/B.II/ 4/Kp.01.2/05/2020, tanggal 6 Mei 2020, Perihal: Penggunaan Aplikasi E-Dupak Dalam Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah. Ungkap Aswin via WA Grup.

Para pemangku jabatan guru dan pengawas sekolah/madrasah dapat melakukan pendaftaran penilaian angka kredit dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan pada laman https://simpeg5.kemenag.go.id. Tutur Aswin.

Untuk  informasi lebih lanjut terkait dengan prosedur dan kelengkapan bahan Dupak dapat menghubungi Bagian Assesmen dan Bina Karir Pegawai. Pemanfaatan aplikasi e-Dupak kepada Sdr. Yogi (08561277908). Tutup Aswin. (Idris/ Bustamar)