0 menit baca 0 %

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Ringkasan: Padang (Inmas), Hari ini, bertempat di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang,  peserta Ddiklat Pelayanan Publik angkatan II tahun 2019 dari Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau mengikuti pemaparan materi tentang Pengololaan Pengaduan Masyarakat yang yang disampaikan oleh Widyaiswar...

 

Padang (Inmas), Hari ini, bertempat di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang,  peserta Ddiklat Pelayanan Publik angkatan II tahun 2019 dari Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau mengikuti pemaparan materi tentang Pengololaan Pengaduan Masyarakat yang yang disampaikan oleh Widyaiswara, Drs. H. Eldison. M.Pd.I. Rabu (24/04).

Ada dua dasar hukum yang digunakan dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yaitu  UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan Publik adalah kegiatan / rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan undang-undang bagi setiap warga negara dan penduduk. Pelayanan publik meliputi atas barang, jasa dan/atau pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pasal 1 ayat (1).

Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik meliputi; Penyelnggara negara, Korporasi (seperti telkomsel, PDAM, PLN, dll), lembaga independen (seperti BWI, Baznas, dll), Badan Hukum lain (seperti Notaris, Advokat, LBH, dll). Pelaksana Pelayanan Publik meliputi ; Pejabat, Pegawai, Petugas (seperti satpam, CS), Setiap orang yang bekerja dalam organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan/ serangkaian tindakan pelayanan publik. Pasal 1 ayat (5). Papar Eldison. (Idris).