Padang (Inmas), Hari ini,
bertempat di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang, peserta Ddiklat Pelayanan Publik angkatan II
tahun 2019 dari Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau
mengikuti pemaparan materi tentang Pengololaan Pengaduan Masyarakat yang yang
disampaikan oleh Widyaiswara, Drs. H. Eldison. M.Pd.I. Rabu (24/04).
Ada dua dasar hukum yang
digunakan dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yaitu UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik dan PP Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan Publik
adalah kegiatan / rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan undang-undang bagi setiap warga negara dan penduduk.
Pelayanan publik meliputi atas barang, jasa dan/atau pelayanan yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik. Pasal 1 ayat (1).
Organisasi Penyelenggara
Pelayanan Publik meliputi; Penyelnggara negara, Korporasi (seperti telkomsel,
PDAM, PLN, dll), lembaga independen (seperti BWI, Baznas, dll), Badan Hukum
lain (seperti Notaris, Advokat, LBH, dll). Pelaksana Pelayanan Publik meliputi
; Pejabat, Pegawai, Petugas (seperti satpam, CS), Setiap orang yang bekerja
dalam organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan/ serangkaian
tindakan pelayanan publik. Pasal 1 ayat (5). Papar Eldison. (Idris).