0 menit baca 0 %

Pengelola Zakat Harus Saling Koordinasi

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)- Badan ataupun lembaga pengelola zakat yang ada di Provinsi Riau harus saling koordinasi dan komunikasi, khususnya dalam penyaluran zakat kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Dengan demikian, pendistribusian zakat dapat lebih merata dalam mensejahterahkan umat.

Pekanbaru (Inmas)- Badan ataupun lembaga pengelola zakat yang ada di Provinsi Riau harus saling koordinasi dan komunikasi, khususnya dalam penyaluran zakat kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Dengan demikian, pendistribusian zakat dapat lebih merata dalam mensejahterahkan umat.

Hal tersebut ditegaskan Pgs Kakanwil Kemenag Riau, Drs H Mahyudin MA, didampingi Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Drs H Irhas dan Kasi Pemberdayaan Zakat Dr H M Fakhri, saat memberikan pengarahan pada kegiatan Koordinasi Pengelolaan Zakat bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) se Provinsi Riau di Aula Labor (Asesmen) Kanwil Kemenag Riau, Kamis (9/6).

Dihadapan 40 orang peserta Koordinasi Pengelolaan Zakat dari Perwakilan LAZ Provinsi dan Kanwil Kemenag Riau, Mahyudin mengatakan, tugas LAZ adalah menghimpun dan mengumpulkan zakat sebanyak- banyaknya dan mendistribusikannya secara tepat sasaran.

“Jangan sampai sasaran penyaluran atau pendistribusian zakat itu sama antara satu lembaga zakat dengan lainnya, sementara ada beberapa lokasi sama sekali tidak tercover. Untuk itulah, koordinasi dan komunikasi antar lembaga zakat ini sangat saya tekankan demi pemerataan,” tegasnya.

Ia menambahkan, terhadap lembaga amil zakat yang ada di Provinsi Riau harus legal, sehingga punya payung hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi. Apalagi permasalahan zakat telah diatur dalam Undang Undang. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kedua lembaga tersebut diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan zakat mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Dimana, hadirnya lembaga zakat memiliki 3 tujuan utama, pertama: untuk meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat. Muzakki yang wajib zakat bisa dilayani dengan baik dengan pelayanan yang inovatif, seperti jemput bola dengan mendatangi langsung rumah muzakki yang bersangkutan.

Kedua: meningkatkan fungsi dan peranan agama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga mustahiq mendapatkan manfaat dari zakat, misalnya memberikan bantuan usaha produktif, kemudian melakukan pengawasan sampai usaha berhasil. Pada akhirnya, mustahiq bisa menjadi muzakki. Ketiga: untuk meningkatkan hasil dan daya guna zakat.

“Zakat ini sangat potensial, dengan memberikan bantuan modal usaha bagi mustahiq yang memiliki usaha. Dilakukan pendampingan dan pembinaan sampai usaha mereka benar- benar berhasil,” ujarnya seraya berharap dengan koordinasi lembaga zakat yang dilakukan oleh Penaiszawa dapat memberikan meningkatkan peran aktif LAZ yang ada di Riau.

Sementara itu, Kabid Penaiszawa Drs Irhas dalam laporannya menyebutkan, kegiatan koordinasi zakat tersebut digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat. Untuk itu, lembaga zakat diharapkan dapat lebih kretif dalam mengumpulkan dan mengelola zakat di Riau. (mus)