Siak (Inmas) - Pengelola Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Ihsan Taufiqi, S.Sy melakukan Verifikasi Izin Oprasional Rumah Tahfizh Syahabuddin yang beralamat di Jalan Sultan Ismail No 14, Kecamatan Siak. Verifikasi ini dilakukan atas dasar surat permohonan izin oprasional yang di sampaikan oleh Yayasan Syahabuddin Siak Nomor 01/RTS/2018 Tanggal 01 Mei 2018.
Dari hasil verifikasi tersebut, saat ini Rumah Tahfizh Syahabuddin dihuni oleh 8 santriwan dan 8 santriwati dan 4 Orang pendidik. Setelah melalakukn verifikasi, akhirnya verifikator mengungkapkan bahwa 80?ta telah memenuhi ssyarat untuk dijadikan Rumah Tahfizh, diantaranya; 1. Surat permohonan Izin Oprasional., 2. Akte Notaris Yayasan., 3. Rekomendasi dari Desa/Lurah, KUA Kecamatan, Camat, dan Dokumentasi Pendukung Kegiatan Rumah Tahfidz., 4. Data guru dan santri.
Dalam verifikasi ini, Ihsan Taufiqi yang merupakan alumni dari Ponpes Ittihadul Muslimin, Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib ini juga mengunjungi asrama putra dan putri. Dari kegiatan yang dilakukan, santri melakukan murojaah dengan waktu dari ‘Asyar sampai menjelang Maghrib, selanjutnya diteruskan pukul 20.15 s/d 21.30 dan pukul 04.00 hingga msuk waktu Shubuh.
Adapun untuk pengelola Rumah Tahfizh Syahabuddin Siak ini diketuai oleh Camat Sungai Mandau, Novendra Kasmara, S.STP., M.Si, Wakil Ketua, Muhammad Ibnu Sholihin, Sekretaris, Anggi Wahyu Wardana, Bendahara, dr. Apdani Sophya, M.Kes. sedangkan Ketua Yayasan Syahabudin Siak yang menaungi Rumah Tahfizh Syahabuddin ini adalah, Husni Merza. (Hd)