0 menit baca 0 %

Pengelola BMN Kemenag Pekanbaru Konsultasi Pengurusan IMB

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari Kamis (10/10) yang lalu, Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru guna untuk melakukan konsultasi disana. Selasa (15/10/2019).  Pantauan tim inmas, dilapangan, Tim BMN Kemenag Kota P...


Pekanbaru (Inmas), Pada hari Kamis (10/10) yang lalu, Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru guna untuk melakukan konsultasi disana. Selasa (15/10/2019).  

Pantauan tim inmas, dilapangan, Tim BMN Kemenag Kota Pekanbaru, Erlina Usman, SE dan Zulhendri didampingi rekan kerjanya tiba di MPP Pekanbaru dan dilayani dengan baik oleh Viza, pegawai mal yang ada disana.

Adapun hal ikhwal yang dikonsultasikan oleh Pengelola BMN Kemenag Kota Pekanbaru di Mal Pelayan Publik Kota Pekanbaru terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berdasarkan informasi dari Pegawai MPP didapatkan syarat-syarat mendirikan IMB adalah sebagai berikut: Pertama: Fotocopy KTP Pemohon, Kedua: Fotocopy bukti kepemilikan tanah disertai gambar situasi tanah (dari Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru),

Ketiga: Fotocopy PBB tahun terakhir (surat pemberiatahun pajak terhutang dan bukti pembayaran PBB), Keempat:  Gambar rencana bangunan yang telah ditandatangani oleh perencana bersertifikat, Surat Kuasa untuk pemohon yang mendirikan bangunan bukan diatas tanah milik, Kelima : Rekomendari pencegahan banjir untuk lahan luas diatas 5.000 m2 dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru. (Idris).