Pekanbaru (Inmas), Pada hari Kamis (10/10) yang lalu, Pengelola Barang
Milik Negara (BMN) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mendatangi Mal
Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru guna untuk melakukan konsultasi disana.
Selasa (15/10/2019).
Pantauan tim inmas, dilapangan, Tim BMN Kemenag Kota Pekanbaru, Erlina
Usman, SE dan Zulhendri didampingi rekan kerjanya tiba di MPP Pekanbaru dan dilayani
dengan baik oleh Viza, pegawai mal yang ada disana.
Adapun hal ikhwal yang dikonsultasikan oleh Pengelola BMN Kemenag Kota
Pekanbaru di Mal Pelayan Publik Kota Pekanbaru terkait dengan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB). Berdasarkan informasi dari Pegawai MPP didapatkan syarat-syarat
mendirikan IMB adalah sebagai berikut: Pertama:
Fotocopy KTP Pemohon, Kedua: Fotocopy
bukti kepemilikan tanah disertai gambar situasi tanah (dari Kantor Pertanahan
Kota Pekanbaru),
Ketiga: Fotocopy PBB
tahun terakhir (surat pemberiatahun pajak terhutang dan bukti pembayaran PBB), Keempat: Gambar rencana bangunan yang telah
ditandatangani oleh perencana bersertifikat, Surat Kuasa untuk pemohon yang
mendirikan bangunan bukan diatas tanah milik, Kelima : Rekomendari pencegahan banjir untuk lahan luas diatas
5.000 m2 dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru. (Idris).