Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula Kentor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru, Pengawas Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Pekanbaru pagi ini
melaksanakan kegiatan musyawarah Pokjawas.
Selasa (30/01).
Hadir dalam rapat tersebut seluruh anggota Kelompok Kerja
Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Madrasah yang berjumlah 10 orang. Kegiatan ini
dipimpin oleh Ariadi Iskandar, M.Pd selaku Sekretaris Pokjawas dan didampingi
Zahtoti Musanif, M.Pd selaku anggota. Adapun pokok pembahasan yang dibicarakan
dalam rapat tersebut adalah mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) Pokjawas Madrasah.
Terkait dengan Anggaran Dasar, ada 8 BAB dan 15 Pasal yang
dibahas antara lain; Nama dan Tempat Kedudukan, Azas, Visi, Misi, Tujuan
Strategi, Sasaran dan ruang lingkup, Keanggotaan dan Kepengurusan, Tugas dan
Wewenang Pengurus, Keuangan, Mekanisme Kerja dan Rapat Pengurus/Anggota,
Perubahan AD/ART dan Penutup. Papar Ari.
Berkenaan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) Ari menambahkan
:” Pada dasarnya ART ini merupakan penjabaran yang lebih detail dari Anggaran
Dasar”, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disusun sebagai dasar
acuan operasional kegiatan Pengawas Madrasah Kemenag Kota Pekanbaru. Tutupnya.
(Idris)