Pekanbaru
(Inmas), Bertempat diruang kerjanya, Pengawas Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
mengelar rapat awal tahun, adapun yang dibahas dalam rapat ini tentang
Penyusunan Kontrak Kerja tahun 2020. Selasa (07/01).
Pantauan tim
inmas, rapat ini dipandu langsung oleh ketua Pengawas PAIS, Drs. H. Kasri, M.Pd
dan dihadiri oleh seluruh anggota Pengawas.
Sebagaimana kita
ketahui bahwa setiap ASN dalam melaksanakan tugasnya terikat dengan kontrak
kerja yang mereka buat. Kontrak kerja ini dibuat setiap tahun sekali. Oleh
sebab itu masing-masing Pengawas Kemenag Kota Pekanbaru harus membuat kontrak
kerja tahun 2020.
Kegunaan dari
Kontrak kerja ini adalah untuk mengukur capaian kinerja yang dilakukan oleh
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam 1 tahun. Hasil capaian dari kontrak kerja
tersebut akan berpengaruh terhadap Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil.
Pembuatan
Kontrak kerja ini disesuaikan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) jabatan
yang diemban oleh masing-masing Pegawai. (Idris).