Pekanbaru (Inmas), Hari ini bertempat di ruang Pegawas
Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Ka.
Kepagawaian Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Muhammad Faisal, SE
sampaikan pencerahan kepada Pengawas PAIS tentang penilaian Angka Kredit. Senin
(18/02/2019).
Pantauan tim inmas Kemenag Kota Pekanbaru, kagiatan
pencerahan tentang angka kredit ini dihadiri oleh seluruh Pengawas PAIS Kemenag
Kota Pekanbaru. Sesuai dengan tugasnya sebagai Kepala Kepegawaian yang
bersentuhan langsung dengan administrasi kenaikan pangkat bagi ASN/ PNS maka
wajar kalau Pengawas mengundang beliau untuk memberikan secara teknis tentang
kegiatan- kegiatan apa saja yang dapat dinilai angka kredit bagi Pengawas.
Dalam kesempatan ini Faisal menjelaskan dua hal. Pertama :tentang pembuatan
laporan bulanan (Lakibu) dan Kedua; Tentang regulasi untuk pengawas yang jika
dalam 5 tahun tidak bisa naik pangkat. Untuk itu ia menyarankan agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atau
diikuti oleh pengawas seperti diklat-diklat hendaklah memenuhi standar angka
kredit. Misalnya untuk pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat minimal 30
JPL. Ungkapnya. (Idris).