Indragiri Hulu, ( Inmas ). Berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 02 Desember 2019, nomor : B-1102/Kk.04.1/1/Kp.02.3/12/2019, Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I selaku Pengawas PAI SLTP/SLTA Kab. Inhu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, pada Rabu 11 Desember 2019 melaksanakan supervisi pada SMA Negeri 2 Rengat. Pelaksanaan supervisi pada sekolah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Selepas kegiatan supervisi, dilanjutkan dengan monitoring terkait pelaksanaan ujian semester ganjil pada sekolah tersebut. Hasil pantauan dilapangan, pelaksanaannya berjalan lancar dan tertib, ujar Abdul Kadir kepada tim inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang).
PENGAWAS PAI SUPERVISI & MONEV UJIAN SEMESTER GANJIL SMAN 2 RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 02 Desember 2019, nomor : B-1102/Kk.04.1/1/Kp.02.3/12/2019, Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I selaku Pengawas PAI SLTP/SLTA Kab. Inhu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri H...