0 menit baca 0 %

PENGAWAS PAI KEMENAG INHU SUPERVISI PADA SMK MUDA INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manaj...

Indragiri Hulu,(Inmas). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Senin 04 Februari 2020, Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I (urut dua dari sisi kanan pada gambar) selaku Pengawas PAI SLTP/SLTA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Supervisi Akademik pada SMK MUDA (Muhammadiyah) Inhu.
Terkait dengan pelaksanaan supervisi pada SMK Muhammadiyah Inhu tersebut disertai dengan surat tugas yang diterbitkan Kankemenag Kab. Inhu, nomor : B – 132/Kk.04.1/1/Kp.02.3/01/2020, ujar Abdul Kadir.