0 menit baca 0 %

PENGAWAS PAI KEMENAG INHU SUPERVISI GURU PAI SMK N 1 RENGAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, ( Inmas ). Selasa, 28 Januari 2020. Pelaksanaan supervisi oleh pengawas pada sekolah binaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan F...

Indragiri Hulu, ( Inmas ). Selasa, 28 Januari 2020. Pelaksanaan supervisi oleh pengawas pada sekolah binaan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Sehubungan dengan sebagaimana tersebut di atas, Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I ( urut dua dari sisi kiri pada gambar ) selaku Pengawas Madya PAI SLTP/SLTA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan supervisi akademik terhadap tenaga pendidik PAI pada SMK Negeri 1 Rengat.
Bersamaan dengan kegiatan supervisi tersebut  dirinya bersama tenaga pendidik PAI SMK N 1 Rengat (pada gambar) menyaksikan praktek sholat berjamaah oleh peserta didik serta pembacaan beberapa ayat suci Al-Qur’an.
Semoga dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan Pengawas PAI, serta sinergitas di antara pihak terkait, secara keseluruhan pendidikan agama Islam dapat diberikan kepada peserta didik dengan baik dan benar, dan pada akhirnya tercipta generasi bangsa yang berakhlak mulia.(tulang).