0 menit baca 0 %

PENGAWAS PAI KEMENAG INHU PEMBINAAN MELALUI KKG PAI SD KEC RENGAT

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pengembangan diri merupakan upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya, sehingga mampu  meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang menjadi tugas dan...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pengembangan diri merupakan upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya, sehingga mampu 
meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang menjadi tugas dan fungsinya.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru.
Terkait dengan kegiatan koleltif guru, KKG PAI SD ( kelompok kerja guru pendidikan agama Islam sekolah dasar ) kecamatan Rengat, pada Sabtu 12 Oktober 2019, bertempat di SDN 017 Sei Guntung Hilir kecamatan Rengat melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Guru Berkelanjutan Bagi Guru SD.
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Pada kegiatan tersebut di atas, Ermita, S.Ag ( duduk urut empat dari sisi kiri pada gambar ) selaku pengawas madya PAI ( pendidikan agama Islam ) TK/SD pada kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu, melaksanakan pembinaan terhadap guru PAI pada kegiatan Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar kecamatan Rengat.(tulang)