Indragiri Hulu,(Inmas). Pengembangan diri merupakan upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya, sehingga mampu
meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang menjadi tugas dan fungsinya.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari dua jenis, yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru.
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Pada kegiatan tersebut di atas, Sri Elyanti, S.Ag, Hj. Maryati, S.Pd.I dan Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I (duduk urut lima, enam, dan tujuh dari sisi kiri pada gambar) selaku pengawas PAI ( pendidikan agama Islam ) pada kantor kementerian agama Kabupaten Indragiri Hulu, pada Kamis 31 Oktober 2019 melaksanakan pembinaan terhadap guru PAI pada kegiatan Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pendidikan Agama Islam, demikian Abdul Kadir menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan pokjawas (kelompok kerja pengawas) PAI kankemenag Kab. Inhu.(tulang).
PENGAWAS PAI KEMENAG INHU PEMBINAAN MELALUI KKG PAI
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pengembangan diri merupakan upaya yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka meningkatkan profesionalismenya, sehingga mampu meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang menjadi tugas dan...