Indragiri Hulu, ( Inmas ). Selepas melaksanakan supervise pada SD Negeri 012 Kampung Doge, selanjutnya Jumiran, S.Ag (memakai kemeja batik) selaku pengawas PAI SD/SMP Kabupaten Indragiri Hulu pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan supervisi pada SD Negeri 016 Bukit Selasih Kecamatan Rengat Barat (12 November 2019).
Pelaksanaan supervisi pada sekolah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya, ujar Jumiran melalui pesan singkatnya kepada tim inmas kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu.(tulang).
PENGAWAS PAI KEMENAG INHU MARATHON LAKSANAKAN SUPERVISI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Selepas melaksanakan supervise pada SD Negeri 012 Kampung Doge, selanjutnya Jumiran, S.Ag (memakai kemeja batik) selaku pengawas PAI SD/SMP Kabupaten Indragiri Hulu pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan supervisi pada SD Negeri 016 Bukit Sel...