Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di sekolah.
Pada lembaga pendidikan perlu dilaksanakan pembinaan agar tercapai tujuan daripada pendidikan itu sendiri. Salah satu pembinaan pada lembaga pendidikan melalui supervisi yang dilaksanakan oleh Pengawas Sekolah.
Pelaksanaan supervisi pada sekolah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Sehubungan dengan sebagaimana tersebut di atas, Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I ( sisi kiri pada gambar ) selaku Pengawas Madya PAI SLTP/SLTA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan supervisi pada SMP Negeri 2 Kuala Cenaku. Semoga dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang ia laksanakan memberikan kontribusi kepada peningkatan mutu pendidikan dan tercapainya tujuan pendidikan, khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu, ujarnya.(tulang).