Indragiri Hulu, ( Inmas ). Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Terkait dengan supervisi akademik tersebut, Jumiran, S.Ag (memakai baju korpri) selaku pengawas PAI SD/SMP Kabupaten Indragiri Hulu pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan kunjungan kelas pada SDN 001 Pekan Heran yang beralamat di jalan Raya Pasar Minggu Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, pada Senin 11 November 2019.
Menjadi harapan bersama bahwasanya dengan profesionalitas guru, hasil daripada proses pembelajaran pada suatu lembaga pendidikan mencapai standar pendidikan sebagaimana yang diharapkan, sehingga pada akhirnya melahirkan generasi genius yang berakhlak mulia, ujar Jumiran.(tulang).
PENGAWAS PAI KANKEMENAG INHU SUPERVISI PADA SDN 001 PEKAN HERAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.