Indragiri Hulu, ( Inmas ). Rabu, 11 Desember 2019. Dra. Hasanah selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan tugas supervisi pada MAN 1 Inhu. Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Tujuan supervisi membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran yang dicanangkan bagi murid-muridnya, demikian dikatakan Hasanah usai melaksanakan tugasnya.
Tampak pada gambar, Suparman, S.Ag selaku kepala MAN 1 dan Ehirdamri, S.Ag selaku Ka. Tata Usaha MAN 1 melaksanakan photo bersama dengan Hasanah usai pelaksanaan supervisi.(tulang).
PENGAWAS MADRASAH SUPERVISI MAN 1 INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Rabu, 11 Desember 2019. Dra. Hasanah selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan tugas supervisi pada MAN 1 Inhu. Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan,...