Indragiri Hulu,(Inmas). Keberhasilan dalam proses pembelajaran sangat ditentukan oleh peran dan tanggungjawab guru sebagai ujung tombak tenaga kependidikan pada suatu lembaga pendidikan.
Menjadi seorang guru professional tentulah harus memiliki kompetensi pedagogik, sosial, personal, serta berkinerja yang baik serta secara konsisten melakukan peningkatan kinerjanya.
Terkait dengan peningkatan kinerja guru, salah satunya melalui supervisi akademik, baik yang dilaksanakan kepala sekolah/madrasah maupun oleh pengawas sekolah/madrasah.
Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan bantuan profesional berupa pemberian dorongan, bimbingan, dan arahan dari kepala sekolah/pengawas kepada guru agar dapat meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan proses pembelajaran demi mencapai tujuan pembelajaran.
Untuk mencapai tujuan pembelajaran sebagaimana yang diharapkan, secara berkesinambungan dilaksanakan penilaian kinerja guru.
Indikator penilaian kinerja guru berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No 16 Tahun 2009, ada 5 yakni:
1. menguasai bahan ajar,
2. merencanakan proses pembelajaran,
3. kemampuan melaksanakan dan mengelola proses pembelajaran,
4. kemampuan melakukan evaluasi atau penilaian, dan
5. kemampuan melaksanakan bimbingan belajar (perbaikan dan pengayaan).
Demikian dikatakan Dra. Hasanah (tegak berdiri sisi kiri pada gambar) selaku Pengawas Madrasah MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu usai melaksanakan supervisi akademik pada Madrasah Aliyah Swasta Madinatun Najah Rengat, pada Rabu 5 Februari 2020.(tulang)
PENGAWAS MADRASAH LAKSANAKAN SUPERVISI AKADEMIK
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Keberhasilan dalam proses pembelajaran sangat ditentukan oleh peran dan tanggungjawab guru sebagai ujung tombak tenaga kependidikan pada suatu lembaga pendidikan.Menjadi seorang guru professional tentulah harus memiliki kompetensi pedagogik, sosial, personal, serta berkinerja...