Meranti (Inmas)-
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, disebutkan bahwa Pengawas satuan pendidikan dituntut memiliki kompetensi supervisi manajerial dan supervisi akademik, di samping kompetensi kepribadian, sosial, dan penelitian dan pengembangan. Esensi dari supervisi manajerial adalah berupa kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap kepala sekolah/madrasah dan seluruh elemen lainnya di dalam mengelola, mengadministrasikan dan melaksanakan seluruh aktivitas sekolah/madrasah.
Dengan demikian diharapkan dapat berjalan efektif dan efisien dalam mencapai tujuan sekolah/madrasah serta memenuhi standar pendidikan nasional. Adapun supervisi akademik esensinya berkenaan dengan tugas pengawas untuk membina guru dalam meningkatkan mutu pembelajarannya. Pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar siswa.
Pengawas madrasah Kemenag Kepulauan Meranti Surasman.M.Pd.I mengadakan supervisi Manajerial di MAN 2 Kepulauan Meranti pada Hari Senin 2/3/2020)
Surasman.M.Pd.I mengatakan ” Supervisi manajerial dan akademik ini dilakukan untuk pengembangan madrasah menjadi madrasah hebat dan sangat mengharapkan MAN 2 Kepulauan Meranti sebagai Madrasah yang dapat di banggakan dan dapat dijadikan referensi oleh madrasah lain untuk Peningkatan kompetensi guru ditengah-tengah kurikulum yang diterapkan Kementerian Agama menjadi sebuah kewajiban, karena untuk menjadi guru profesional dalam memajukan dunia pendidikan menjadi sebuah keharusan.
Tindak lanjut dari pelaksanaan supervisi ini adalah untuk memeriksa kelengkapan administrasi agar menjadi lebih baik diharapkan dengan supervisi ini guru melaksanakan pembelajaran menjadi terarah dan terukur sehingga prestasi siswa dalam bidang akademik akan menjadi lebih baik. (Tim Inmas)