0 menit baca 0 %

Pengawas Madrasah Kemenag Meranti Gelar Rapat Koordinasi

Ringkasan: Meranti (Inmas)- Dalam rangka optimalisasi fungsi dan tugas Pengawas Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti ,Pada hari ini. Jum'at 21 februari bertempat di Ruang Staff Pendis Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti, diadakan Rapat kordinasi Pengawas Madrasah.

Meranti (Inmas)- Dalam rangka optimalisasi fungsi dan tugas Pengawas Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti ,Pada hari ini. Jum'at 21 februari bertempat di Ruang Staff Pendis Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti, diadakan Rapat kordinasi Pengawas Madrasah.

Rapat koordinasi ini di pimpin langsung oleh Pengawas Madya Kemenag Kepulauan Meranti Dra.Saidah,

Dalam pengarahannya Dra.Saidah menyatakan bahwa Pengawas Madrasah harus menyamakan persepsi dalam pembuatan laporan kegiatan harian terhadap madrasah binaan pengawas, yaitu pelaksanaan tugas dan teknik pelaporan bagi pengawas Madrasah dan Tindak lanjut hasil temuan dilapangan terhadap guru Madrasah, sekiranya terdapat temuan dan persoalan yang ada dilapangan agar segera diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya.

Berkenaan tentang pembinaan, melatih, membimbing dan mengevaluasi madrasah- madrasah binaannya, pengawas harus mengacu dengan 8 standar kompetensi dan PKKM, yang merupakan tindak lanjut dari program Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pusat.

Dimana unsur-unsur penilaian PKKM itu diantaranya meliputi, Usaha pengembangan madrasah, tugas menejerial, pengembangan kewira usahaan serta supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan lain-lain.

Dan pengawas madrasah dalam pembinaan, melatih, membimbing dan mengevaluasi madrasah- madrasah binaannya juga, harus Sesuai dengan juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah – Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Selanjutnya dalam kesempatan rapat koordinasi ini, pengawas muda melaporkan capaian hasil persiapan akreditasi sasaran akreditasi 2020.

Oleh karena itu, dalam persiapan menghadapi akresitasi madrasah tahun 2020 ini, pengawas madya Dra.Saidah juga memberikan bimbingan kepada pengawas muda dalam usaha pengawas muda melakukan pembinaan akredirasi terhadap madrasah yang termasuk sasaran akreditasi tahun 2020 ini. (Tim Inmas)