0 menit baca 0 %

Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1441 H

Ringkasan: . Pekanbaru (inmas), Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Maka Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru melaui Kasi Bimas Islam, H. AN. Khofify menginformasikan via WA Grup tentang Waktu Kerja Pegawai...

Pekanbaru (inmas), Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Maka Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru melaui Kasi Bimas Islam, H. AN. Khofify menginformasikan via WA Grup tentang Waktu Kerja Pegawai sebagai berikut: 

Bagi Satuan Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja : Senin s/d Kamis masuk pukul 08.00 – 15,00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00  s/d 12   30 WIB. hari Jum’at masuk pukul 08.00 –­ 15. 30  WIB dengan waktu istrirahat pukul 11.30  s/d 12. 30 WIB.

Bagi Satuan Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja : Senin s/d Kamis  masuk pukul 08.00 – 14,00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00  s/d 12   30 WIB.hari Jum’at masuk pukul 08.00 –­ 14. 30  WIB dengan waktu istrirahat pukul 11.30  s/d 12. 30 WIB.hari Sabtu sama dengan hari Senin.

Jumlah jam efektif bagi satuan kerja dan unit pelaksana teknis yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H adalah minimal 32,50 Jam per minggu. (Idris/ Bustamar).