.
Pekanbaru (inmas), Berdasarkan Surat Edaran Menteri
Agama Nomor 10 tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama
pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Maka Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru melaui
Kasi Bimas Islam, H. AN. Khofify menginformasikan via WA Grup tentang Waktu
Kerja Pegawai sebagai berikut:
Bagi Satuan Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari
kerja : Senin s/d Kamis masuk pukul 08.00 – 15,00 WIB
dengan waktu istirahat pukul 12.00 s/d
12 30 WIB. hari Jum’at masuk
pukul 08.00 – 15. 30 WIB
dengan waktu istrirahat pukul 11.30 s/d 12. 30 WIB.
Bagi Satuan Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari
kerja : Senin s/d Kamis masuk pukul 08.00
– 14,00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 s/d 12 30 WIB.hari Jum’at masuk pukul 08.00
– 14. 30 WIB dengan
waktu istrirahat pukul 11.30 s/d 12. 30 WIB.hari Sabtu sama
dengan hari Senin.
Jumlah jam efektif bagi satuan kerja dan unit
pelaksana teknis yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan
Ramadhan 1441 H adalah minimal 32,50 Jam per minggu. (Idris/ Bustamar).