0 menit baca 0 %

Penerapan Hukum Mawaris dalam Kehidupan Sehari-Hari Jadi Sorotan Diklat di Kecamatan Mandau

Ringkasan: Mandau (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mandau, Ahmad Sehat, mengikuti Diklat Mawarits di Aula YMBU (Yayasan Muballigh Bina Ummat) Minggu, (16/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 35 orang peserta dari Muballigh dan pengurus mesjid di wilayah Mandau.Diklat ini dibuka oleh Pembina YMBU,...

Mandau (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mandau, Ahmad Sehat, mengikuti Diklat Mawarits di Aula YMBU (Yayasan Muballigh Bina Ummat) Minggu, (16/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 35 orang peserta dari Muballigh dan pengurus mesjid di wilayah Mandau.

Diklat ini dibuka oleh Pembina YMBU, H. Zamhiri. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya memahami dan menerapkan hukum Mawarits dalam kehidupan sehari-hari. "Hukum Mawarits adalah salah satu aspek penting dalam Islam yang harus dipahami dan diterapkan dengan benar," ujarnya.

Narasumber pertama, Zulkifli Siagian, menyampaikan materi tentang pentingnya penerapan hukum Mawarits dalam kehidupan sehari-hari. "Penerapan hukum Mawarits sangat penting dalam menjaga keadilan dan menghindari konflik dalam keluarga," ujarnya. Beliau juga menjelaskan tentang prinsip-prinsip dasar dalam hukum Mawarits dan bagaimana menerapkannya dalam praktek sehari-hari.

Narasumber kedua, Muhammad Ihsan, seorang penggiat hukum waris dari Pekanbaru, menyampaikan materi tentang teknis pembagian harta waris dengan metode hitung cepat. "Metode hitung cepat sangat membantu dalam memudahkan proses pembagian harta waris," ujarnya. Beliau juga menekankan agar peserta selalu mengulang materi yang telah disampaikan agar lebih cepat dan mudah menghitung. "Dengan mengulang materi, kita dapat memahami dan mengingatnya dengan lebih baik," tambahnya.

Dalam materinya, Muhammad Ihsan juga menjelaskan tentang cara menghitung harta waris dengan metode yang sederhana dan mudah dipahami. Beliau juga memberikan contoh-contoh kasus yang sering terjadi dalam praktek pembagian harta waris dan bagaimana menyelesaikannya dengan baik.

Kegiatan ini ditutup oleh Kepala KUA Bathin Solapan, Surianto, yang berharap agar ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat bagi peserta dalam menjalankan tugasnya sebagai Muballigh dan pengurus mesjid. "Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan kita dalam menerapkan hukum Mawarits dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Dengan demikian, diharapkan peserta dapat memahami dan menerapkan hukum Mawarits dengan baik dalam praktek sehari-hari, sehingga dapat menjaga keadilan dan menghindari konflik dalam keluarga.